Search

KY Usulkan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama calon hakim agung (CHA) periode II tahun 2017-2018, ke DPR RI. Penetapan dua nama ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KY.

"Secara musyawarah mufakat, anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Dia menuturkan, kedua calon hakim agung yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu 8 jabatan hakim agung yang terdiri dari 1 orang di Kamar Agama, 3 orang di Kamar Perdata, 1 orang di Kamar Pidana, 2 orang di Kamar Militer dan 1 orang Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di Kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas, sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk Kamar Pidana, dari 2 orang calon hakim agung yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke DPR.

"Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR," kata Farid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Artidjo yang sudah 18 tahun menjabat, dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3550118/ky-usulkan-2-nama-calon-hakim-agung-ke-dpr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KY Usulkan 2 Nama Calon Hakim Agung ke DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.