Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan telah menyiapkan teknis rekruitmen calon anggota legislatif sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg akan membuat Golkar menyesuaikannya dengan teknis penjaringan caleg.
"Selama ini Partai Golkar sudah siap dengan proses rekruitmen sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," kata Ace saat dihubungi, Minggu (1/7/2018).
Dia juga mengingatkan aturan PKPU ini harus merujuk kepada undang-undang. Golkar sendiri siap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut," tegas Ace.
"Partai Golkar akan mengikuti aturan apa pun jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara," pungkas Ace.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan lembaganya telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau Kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Reporter: Renald Ghiffari
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Golkar Masih Tunggu PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan"
Post a Comment