Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menerima mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pada pertemuannya bersama mantan calon gubernur Jawa Tengah itu, JK membicarakan banyak hal.
Salah satunya membahas keputusan JK menjadi pihak terkait uji materi UU Pemilu soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
"Sempat bincang-bincang soal itu lah, soal MK itu," kata Sudirman di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Dia yakin, MK akan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan negara. Karena MK adalah penjaga konstitusi. "Jadi kita tunggu putusan beliau dan MK, dan kita hormati juga sikap Pak JK sebagai negarawan senior pasti tidak ada yang lain kecuali mencari solusi," ungkap Sudirman.
Dia pun tidak mau menilai lebih jauh apakah JK siap untuk maju di Pilpres 2019. Menurutnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu selalu siap jika ada tugas yang memanggil.
"Saya lihat konsistensi beliau selalu ketika ada panggilan tugas datang beliau selalu bersiap. Dan, tidak melihat apakah jabatannya presiden atau wapres, dari dulu selalu bersiap-siap," papar Sudirman.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://m.liputan6.com/news/read/3599185/jk-terima-sudirman-said-di-kantornya-ikut-bahas-gugatan-di-mkBagikan Berita Ini
0 Response to "JK Terima Sudirman Said di Kantornya, Ikut Bahas Gugatan di MK"
Post a Comment