Dia berharap mendapat putusan yang terbaik nantinya. Dia mengatakan, pengajuan PK bukan karena hakim agung MA Artidjo Alkostar telah pensiun.
"Ini bukan ada Artidjo atau tidak ada Artidjo. Ya mudah-mudahan yang terbaik buat saya," ujar Suryadharma Ali. "Ya alhamdulillah kalau bebas," sambung dia.
Sementara itu, pengacara Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan dua ahli yang dihadirkan pihaknya untuk menjelaskan, BPK lah satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Laporan BPK itulah yang harus menjadi acuan penegak hukum.
"Laporan-laporan BPK merupakan laporan yang harus menjadi acuan bagi penegak hukum, meskipun ada audit dari BPKP yang sebetulnya bertentangan dengan UU," kata Rullyandi.
Ia mengatakan UU adalah norma hukum tertinggi di republik ini dan harus dihormati itu. "Dalam Pasal 23 hanya dikatakan satu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. Karena itu aparat penegak hukum, KPK, penyidik, jaksa, dan majelis hakim harus tunduk pada konstitusi kita," Rullyandi menjelaskan.
Mengenai dana operasional menteri, Rullyandi mengatakan itu merupakan diskresi yang bersifat subjektif dan tidak perlu dipertanggungjawabkan secara pidana. "Karena itu sifatnya administratif," ujar dia.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3593277/suryadharma-ali-belum-berpikir-kembali-ke-dunia-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Suryadharma Ali Belum Berpikir Kembali ke Dunia Politik"
Post a Comment