Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan ancaman eksploitasi anak di sektor pariwisata sangat tinggi. Dia menyayangkan belum ada satu pasal di Undang-undang yang melindungi dan mengatur secara khusus tentang kasus tersebut.
"Akan menjadi ironi di masa mendatang jika saat devisa dari sektor pariwisata meningkat, anak-anak Indonesia yang mengalami ekspolitasi seksual juga meningkat," kata politisi yang akrab dipanggil Sara, Jumat 27 Juli 2018.
Dia meminta semua pihak harus mencegah jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi para pelaku pelecehan seksual anak. Selain itu, juga perlu evaluasi dan peningkatan payung hukum serta implementasi dari segi perlindungan anak di sektor pariwisata. Mengingat pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.
Pengembangan ini pasti menyedot banyak tenaga kerja termasuk yang bersifat ilegal yaitu industri prostitusi yang di dalamnya sering melibatkan anak-anak. Data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia menyebutkan 30% pekerja seks komersil adalah anak-anak.
"Ratusan negara sudah bebas visa masuk ke Indonesia, itu memang bagus. Di sisi lain, kebijakan itu juga membuka pintu yang lebar bagi pelaku yang mengincar anak-anak untuk dijadikan korban kekerasan/eksploitasi seksual," ujar politisi Gerindra ini.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Sementara dari laporan kementerian yang sama, hingga September 2017 telah dideportasi sebanyak 107 orang yang diduga sebagai paedofil dari berbagai bandara di Indonesia.
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3602952/ancaman-eksploitasi-anak-di-sektor-wisata-dinilai-masih-tinggiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ancaman Eksploitasi Anak di Sektor Wisata Dinilai Masih Tinggi"
Post a Comment