Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai tidak perlu narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung dipindahkan ke Nusakambangan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hendaknya dapat memperbaiki keadaan ruang tahanan hingga tak ada fasilitas mewah.
"Saya yakin dengan semua fasilitas yang baik itu tentu dikembalikan kamar-kamar itu seperti apa adanya tidak perlu untuk mereka dipindahkan ke Nusakambangan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,Selasa (24/7).
JK menyerahkan semua persoalan mengenai lapas dan penempatan napi ke Kemenkumham. Salah satunya mengenai persoalan dibutuhkan atau tidaknya aturan baru untuk penjara para koruptor.
"Tentu Menteri Kumham sedang mempelajari itu," papar JK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tengah mengkaji membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus para narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para terpidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.
Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin keluar masuk dan fasilitas mewah untuk para napi kasus korupsi.
"Kayaknya (Lapas khusus) perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut kalau bisa di (Lapas) Nusakambangan saja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3599105/jk-napi-kasus-korupsi-tak-perlu-dipindah-ke-nusakambanganBagikan Berita Ini
0 Response to "JK: Napi Kasus Korupsi Tak Perlu Dipindah ke Nusakambangan"
Post a Comment