Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu malam 25 Juli 2018.
Bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dengan rincian, di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon, dan di kota terdapat 21 bakal calon.
Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang nereka dapatkan.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Bacaleg Eks Napi Korupsi Telah Dikembalikan ke Parpol"
Post a Comment