Pada akhirnya, pukul 17.20 WIB, Jumat 13 Juli 2018, pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," ungkap Doni.
Tim pun melakukan pengembangan, RS mengaku disuruh oleh AS yang merupakan napi dari Cipinang.
"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Dengan proses ini, lanjut dia, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.
Untuk barang bukti yang diamankan total sebanyak 2.915 butir ekstasi. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3595000/polda-metro-jaya-amankan-ribuan-ekstasi-dari-perancisBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Ekstasi dari Perancis"
Post a Comment