Search

Bawaslu: Bacaleg Tak Lolos Seleksi Bisa Ajukan Sengketa, tapi...

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tidak lolos seleksi pencalegan KPU, bisa mengajukan sengketa. Namun, hal tersebut ada syarat dan ketentuan.

"Jadi ada ketentuannya. Peserta pemilu, Parpol, Calon (anggota legislatif), yang (bisa ajukan) mereka yang mempunyai kerugian langsung," kata Bagja saat diskusi Media Gathering di Bangka Belitung, Minggu (22/7/2018).

Bagja menjelaskan, kerugian langsung dimaksud adalah yang benar-benar dirasakan para Bacaleg yang ditolak, dan bukan atas nama partai.

"Jadi yang boleh daftar permohonan sengketa itu mereka, semoga sih enggak terlalu banyak ya (Bacaleg ajukan sengketa)," lanjut dia.

Bagja mengatakan, putusan sengketa diajukan ke pihaknya memang belum bersifat mengikat. Hal ini dikarenakan, hasil putusan tersebut dimungkinkan naik banding ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Enggak yang mengikat dan misalnya ini dalam perspektif KPU, dia dipersilakan banding ke PTUN," terang Bagja.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3596563/bawaslu-bacaleg-tak-lolos-seleksi-bisa-ajukan-sengketa-tapi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu: Bacaleg Tak Lolos Seleksi Bisa Ajukan Sengketa, tapi..."

Post a Comment

Powered by Blogger.