Search

M Taufik Gugat PKPU, Gerindra Tolak Beri Bantuan Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kalangan dikabarkan menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya yaitu mengatur larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik yang juga politikus Partai Gerindra itu disebut-sebut turut mengajukan gugatan atas PKPU tersebut.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin menggugat PKPU. Memang, secara aturan diperbolehkan.

"Ya kalau ada yang ingin mengajukan ini ya itu kan memang jalannya sebagaimana disampaikan oleh temen KPU, bahwa jika tidak menyepakati (PKPU) bisa ajukan uji materi. Kalau enggak salah waktunya 14 hari," terang dia di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Habiburokhman menjelaskan, gugatan yang diajukan Muhammad Taufik, murni atas nama pribadi. Partai Gerinda, kata dia, tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Kayaknya beliau sendiri, kita enggak tahu. Kita juga enggak kasih bantuan hukum," ungkap dia

Habiburokhman mengatakan, prinsipnyaPartai Gerindra menyerahkan kepadan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Karena saya dapat infonya bahwa terkait PKPU ini menunggu hasil pengujian di MA. Kalau memang sesuai uu diteruskan. Tapi jika tidak, ya tidak berlaku. Kami netral saja, apapun hasil dari MA kita hormati," tutup dia.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3587272/m-taufik-gugat-pkpu-gerindra-tolak-beri-bantuan-hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "M Taufik Gugat PKPU, Gerindra Tolak Beri Bantuan Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.