Search

Kemendagri: Menteri Jadi Caleg Tak Perlu Mundur, Tapi Harus Cuti

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar membenarkan menteri tak perlu mengundurkan diri, jika ingin menjadi calon legislatif (caleg). Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.

"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," kata Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). 

Meskipun tak ada aturan untuk mundur, dia menilai, Presiden lah yang memiliki otoritas sepenuhnya terhadap menteri yang ingin menjadi caleg. Mengingat menteri tersebut harus menyiapkan diri menjadi caleg, namun harus tetap menjalankan tugasnya dalam kabinet.

"(Karena) pada waktu yang sama, pemerintahan harus bejralan," ujar Bahtiar.

Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyatakan hal senada pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, tak ada peraturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mengundurkan diri ketika mendaftar menjadi caleg. Aang mengungkapkan, itu berdasarkan peraturan KPU maupun undang-undang pemilu.

"Tidak diatur menteri harus mundur. Karena telah dikaji dari PKPU dan UU 7 Tahun 2017. UU tidak mengatur untuk mundur. Termasuk di Pasal 240 (tidak diatur soal menteri harus mundur)," ucap Aang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lingkaran Survei Indonesia merilis hasil survei partai politik yang akan memenangkan Pileg 2019.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya gak lengkap buka link disamping buat baca berita nya https://www.liputan6.com/news/read/3580998/kemendagri-menteri-jadi-caleg-tak-perlu-mundur-tapi-harus-cuti

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri: Menteri Jadi Caleg Tak Perlu Mundur, Tapi Harus Cuti"

Post a Comment

Powered by Blogger.